Sahabatku,
Qurban (Kurban) adalah suatu praktek yang banyak ditemukan dalam berbagai agama di dunia, yang biasanya dilakukan sebagai tanda kesediaan si pemeluknya untuk menyerahkan sesuatu kepada Tuhannya. Praktek pemberian qurban ditemukan dalam catatan-catatan manusia yang paling tua dan temuan-temuan arkeologis mencatat tulang-belulang manusia dan binatang yang menunjukkan tanda-tanda
bahwa mereka telah dipersembahkan sebagai qurban dan praktek ini tampaknya telah dilakukan lama sebelum manusia mulai meninggalkan catatan tertulis.
Pemberian qurban adalah tema yang umum dalam kebanyakan agama, meskipun dalam beberapa millennium belakangan ini pemberian qurban binatang dan khususnya manusia, telah jauh berkurang.
Ibadah qurban bukanlah syariat yang baru di zaman nabi Muhammad SAW, sebaliknya ia adalah ibadah yang telah lama diperkenalkan sejak zaman nabi Adam sendiri, ketika peristiwa konflik antara Habil dan Qabil. Firman Allah SWT di dalam surah al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat, Kami syariatkan Ibadat menyembelih korban (atau lain-lainnya) supaya mereka menyebut nama Allah sebagai bersyukur akan pengurniaanNya kepada mereka; binatang-binatang ternak Yang disembelih itu. kerana Tuhan kamu semua ialah Tuhan Yang Maha Esa, maka hendaklah kamu tunduk taat kepadaNya; dan sampaikanlah berita gembira (Wahai Muhammad) kepada orang-orang yang tunduk taat.”
Qurban atau Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual qurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Latar belakang historis
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual Qurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam alaihis salam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.
Habil dan Qabil
Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan: “ Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".
Ibrahim dan Ismail
Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah swt memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar
Landasan Hukum (Syar’i)
Allah SWT berfirman:
1) "Maka dirikanlah shalat karena Tuhan-mu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar (108): 2)
2) “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadan berdiri dan (telah terikat). Kemudian apabila ia telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta minta ) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah mudahan kamu bersyukur". (QS. Al-Hajj (22): 36)
3) "Daging daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al-Hajj (22): 37)
Sementara hadits yang berkaitan dengan qurban antara lain:
Rasulullah SAW bersabda :
1) “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
2) Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
3) “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
4) “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
Hukum kurban
Imam Abu Hanifah berpandangan yang ibadah qurban adalah wajib bagi siapa yang mampu. Kewajiban berkorban menurut mazhab Hanafi adalah berlandaskan kepada sepotong hadith yang diriwayatkan oleh al-Hakim daripada Abu Hurairah: “Barangsiapa yang mempunyai kesenangan/kemampuan tetapi tidak menunaikan ibadah qurban, maka janganlah hampiri tempat shalat kami.
Namun demikian mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.
Dari Ummu Salamah ra berkata Rasululloh Saw bersabda "Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzilhijjah dan ada di antara kalian yang akan berqurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya". (HR.Muslim)
KEUTAMAAN BERQURBAN
Pertama, Sebagai wujud Rasa Syukur Kepada Allah SWT. Firman Allah : "Maka dirikanlah shalat karena Tuhan-mu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar (108) ayat: 2)
Kedua, Qurban termasuk perbuatan yang paling dicintai Allah SWT. Hadits Rasululah saw.
Dari Aisyah ra.: "Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah swt. pada hari qurban kecuali mengucurkan darah (hewan qurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi."
SYARAT-SYARAT BERQURBAN
1.. Muslim
2.. Mampu
3.. Masuk Waktu
4.. Dengan hewan ternak yang di tentukan oleh Syara'
UMUR HEWAN QURBAN
1.. Kibasy yang sudah berumur minimal 1 tahun.
2.. Kambing yang sudah berumur minimal 2 tahun.
3.. Kerbau yang sudah berumur minimal 2 tahun.
4.. Unta yang sudah berumur minimal 5 tahun.
Catatan:
a.. Unta, kerbau dan sapi untuk 7 orang
b.. Kambing untuk 1 orang.
Aib yang menjadikan hewan terlarang untuk di qurban
1.. Buta sebelah atau kedua matanya
2.. Pincang salah satu kakinya
3.. Sakit parah/berbahaya
4.. Kurus yang sedikit dagingnya.
5.. Terpotong kuping dan buntutnya.
Sedangkan yang tidak ada tanduknya dan yang sudah dikebiri di bolehkan karena keduanya membuat daging hewan tersebut menjadi subur.
WAKTU PELAKSANAAN.
Sejak Hari Iedul Adha setelah shalat dan dua khutbahnya sampai Akhir Hari Tasyriq. Rasulullah saw bersabda "Barang siapa yang menyembelih sebelum Shalat Ied sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya dan barang siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbahnya maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah melaksanakan sunnah orang orang beriman" (HR.Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw bersabda "Hari-hari Mina (Tasyriq) adalah hari hari untuk berqurban" (HR.Ibnu Majah)
* Awal waktu
Waktu untuk menyembelih qurban (qurban) bisa di 'awal waktu' yaitu setelah shalat Ied langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:: Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih hewan qurban seperti kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Imam Bukhari no. 5563 dan Imam Muslim no. 1553)
b. Hadits riwayat Imam Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum shalat. Rasulullah SAW bersabda:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.”
Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan
: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang menyembelih (sebelum shalat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan qurban sedikitpun.”
* Akhir waktu
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Imam ‘Ali kw, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah SAW bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “
Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.”
Adapun hadits Abu Umamah, dia berkata:
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
“Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan qurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298).
HAL-HAL YANG DI SUNNAHKAN KETIKA BERQURBAN
1)Membaca Bismillah "Maka makanlah binatang binatang (yang halal ) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya" ( QS Al-Ana'am:118 )
2)Membaca Sholawat Kepada Nabi Muhammad SAW.
3)Menghadap Ke Qiblat.
4)Membaca Takbir . Sebagaimana riwayat Anas bin Malik "Bahwasanya Rasulullah SAW Menyembelih dua ekor Kibasy (Domba) yang besar dan mempunyai dua tanduk dengan dua tangannya yang mulia sambil beliau membaca bismillah dan takbir" (HR.Syaikhoni)
5)Membaca Doa agar di terima sebagai mana Rasululloh Saw berdoa ketika berqurban "Yaa Allah terimalah qurban Muhammad dan Keluarga Muhammad" (HR.Muslim)
Catatan
Seorang yang berqurban karena nazar tidak boleh memakan daging qurban tersebut, sedang yang berqurban dengan qurban sunnah di bolehkan untuk memakannya walaupun afdholnya ia sedekahkan semuanya kepada yang berhak.
BERBAGAI PERMASALAHAN SEPUTAR QURBAN
1) Jika ada seorang fakir membeli seekor kambing dengan niat qurban maka hukumnya menjadi wajib untuk qurban, karena pembelian yang diniatkan untuk qurban bagi siapa saja yang tidak wajib berqurban menjadi wajib qurban, hal tersebut sama dengan nadzar.
2) Jika hewan qurban tersebut melahirkan, maka dipotong bersama anaknya, apabila anaknya dijual maka hasilnya di shadaqahkan.
3) Mayoritas ulama berpendapat boleh berkongsi (patungan) untuk hewan quran unta atau sapi dan tidak diperbolehkan untuk selain hewan tersebut.
4) Berkongsi (patungan) dalam hewan qurban harus dengan niat yang sama yaitu untuk qurban dan tidak boleh ada seorangpun yang berbeda, jika ada yang berbeda maka perkongsiannya menjadi batal walaupun hanya 1 orang (menurut madzhab Imam Hanafi).
5) Hari yang afdhol untuk qurban adalah hari raya sampai terbenam matahari.
6) Apabila hewan qurban tersebut hilang atau dicuri, kemudian membeli hewan lain lalu ditemukan kembali, maka afdholnya adalah disembelih keduanya dan boleh disembelih salah satunya.
7) Jika pequrban mewajibkan dirinya untuk berqurban, lalu hewannya hilang atau dicuri maka tidak ada jaminan baginya untuk mengganti (menurut madzhab Imam Hambali), tetapi apabila hewan tersebut kembali, maka disembelih baik ketika hari-hari qurban atau setelahnya.
8) Haram menjual kulit, daging, tanduk, bulu, kepala, kuku, susu atau yang lainnya dari hewan qurban yang dipotong.
9) Tidak memberikan kulit atau bagian lain dari hewan qurban kepada tukang jagal sebagai upah atas pekerjaannya.
10) Apabila salah dalam menentukan hari raya kemudian shalat dan menyembelih pada hari itu, lalu ternyata hari tersebut masih hari Arafah, maka sah shalat dan qurbannya.
Waku Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih qurban di waktu pagi, siang, atau sore, jadi diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya.
Antara Qurban dan Aqiqah
Qurban dan aqiqah punya banyak persamaan dan perbedaan. Di antara persamaannya adalah sama-sama ibadah ritual dengan cara penyembelihan hewan. Dagingnya sama-sama boleh dimakan oleh yang menyembelihnya, meskipun sebaiknya sebagian diberikan kepada fakir miskin, tapi boleh juga diberikan sebagai hadiah. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah ra.
Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh. (HR Al-Baihaqi).
Sedangkan perbedaannya, ibadah qurban hanya boleh dilakukan pada hari tertentu saja, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dimulai sejak selesainya shalat ''Idul Adha. Sedangkan aqiqah dilakukan lantaran adanya kelahiran bayi, yang dilakukan penyembelihannya pada hari ketujuh menurut riwayat yang kuat. Sebagian ulama membolehkannya pada hari ke 14, bahkan pendapat yang lebih luas, membolehkan kapan saja.
Bolehkah Menyembelih Quran untuk Orang yang Sudah Wafat?
Umumnya para ulama membenarkan menyembelih hewan qurban untuk keluarganya yang telah wafat. Kalau pun ada berbedaan di antara mereka, maka sedikit saja permasalahannya.
Apalagi bila semasa hidupnya pernah berwasiat untuk berqurban dari harta yang dimilikinya, maka semua mazhab menerimanya dan berpendapat bahwa berqurban untuk orang yang sudah meninggal itu syah.
Sedangkan bila inisiatif itu datang dari orang lain dan juga uangnya, maka para ulama sedikit berbeda pendapat.
Fuqaha dari kalangan Al-Malikiyah mengatakan bahwa hal itu masih tetap boleh tapi dengan karahiyah (kurang disukai). Sebaliknya, kalangan fuqaha dari Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Artinya tetap syah dan diterima disisi Allah SWT sebagai pahala qurban.
Sebenarnya jumhur ulama umumnya menerima bahwa pahala yang dikirimkan kepada mayit di kubur itu bisa sampai. Terkecuali pendapat kalangan Asy-Syafi''iyah, mereka tidak menerima pandangan itu. Artinya, kalangan fuqaha Asy-Syafi''iyah mengatakan bahwa tidak bisa dikirm pahala kepada orang yang sudah wafat. Kecuali bila memang ada wasiat atau waqaf dari mayit itu ketika masih hidup.
Sebenarnya pendapat kalangan Asy-Syafi''iyah ini justru bertentangan dengan perilaku umat Islam di negeri ini yang mengaku bermazhab Asy-Syafi''iyah. Dan fenomena tahlilan atau mengirim pahala bacaan ayat Al-Quran al-Kariem kepada ruh di kubur justru menjadi ciri khas keagaamaan bangsa ini. Sementara mazhab mereka dalam hal ini Imam Asy-Syafi''i justru mengatakan bahwa pengiriman itu tidak akan sampai.
Sedangkan dasar kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi seorang mayit bertaqaruub kepada Allah SWT, sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan." (HR Al-Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqoha mendukung hal tersebut. Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Imam Asy-Syafi`i ra. dan lainnya. Sedangkan Imam Malik ra. mengatakan bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu hidupnya berwasiat untuk dihajikan.
Seorang wanita dari Khats`am bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya." (HR Jamaah)
TANYA JAWAB (Q & A) SEPUTAR QURBAN
Dibawah ini kumpulan pertanyaan seputar Qurban yang sering ditanyakan orang awam kepada para ustadz.
Q : saya berkurban di kampung halaman sementara saya kerja di jakarta yg jadi pertanyaan adala apakah diterima hukumnya berkurban dengan cara demikian
A : Boleh anda mewakilkan pada yg di wilayah lain untuk berkurban, misalnya mengirim uangnya dan ia berkurban disana, dan anda menitipkan nama anda pada penyembelih.
Q: apakah saya harus melihat hewan kurban /menyentuhnya dengan kata lain harus pulang menyaksikan penyembelihannya?
A : tidak mesti hadir dalam penyembelihan, boleh dg mewakilkan
Q:Bolehkah mencampur niat aqiqah dan qurban dalam 1 kambing?
A: Jumhur ulama tidak membolehkan, karena qurban dan aqiqah berbeda.
Q:Benarkah tidak boleh mencampur niat aqiqah dan qurban dalam 1 sapi. Misalnya 1 sapi dibagi 7, yang 6 orang niat qurban, sementara 1 orang niat aqiqah. Karena kata ustadz kami bahwa aqiqah hanya boleh menggunakan kambing.
A: hal itu boleh saja untuk sapi, yang penting masing2 jiwa korbannya sesuai dengan ketentuan, yaitu 1. Jadi kalau sekeluarga ada 5 orang, terus yang 2 diniatkan untuk aqiqah keluarganya, itu boleh saja,Hal ini dapat dirujuk pada kitab kitab fiqih , juga pada Syarh Baijuri Juz 2 hal 306).
Q: Benarkah orang yang belum melaksanakan aqiqah, harus melaksanakan aqiqah dulu baru boleh ber-Qurban? Ini kebiasaan yang berkembang di kampung kami.
A:Â aqiqah dan qurban keduanya sunnah muakkadah, bukan wajib, dan boleh didahulukan mana saja tanpa ada ketentuan mesti aqiqah dulu, namun afdhalnya aqiqah dulu.
Q: Benarkah batas kewajiban aqiqah menurut hadits Rasulullah saw. adalah hanya 7 hari, dan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. 21 hari. Setelah itu maka tidak jatuh lagi kewajiban untuk aqiqah? Sementara di kampung kami orang yang sudah tua tetap melaksanakan aqiqah untuk diri mereka sendiri. Karena katanya ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. sendiri beraqiqah setelah diangkat menjadi Rasul. Tapi menurut ustadz kami hadits tersebut adalah hadits daif.
A: aqiqah boleh dilakukan walau sudah lanjut, bahkan sebagian ulama memperbolehkan walau telah wafat.
Q : Bagaimanakah ucapan / Lafad Niat untuk Orang yang melaksanakan Qurban ?
A: Lafadznya mudah saja : “Bismillah, Allahumma Taqabbal min…..(nama orang yg berkurban)….
artinya : Dengan Nama Allah, Wahai Allah terimalah ini dari ……..,
sebagaimana Rasul saw berkurban untuk beliau saw dan atas nama ummat beliau saw :”Wahai Allah terimalah Qurban ini dari Muhammad dan dari keluarga Nabi Muhammad dan Ummat Muhammad SAW .
Q: Â Juga ada istilah arisan qurban yang dana untuk membeli hewan qurban tsb dikumpulkan dari anggota arisan setiap bulannya hingga kurang lebih setahun dengan ketentuan satu ekor sapi yang diqurbankan hanya untuk tujuh orang anggota yang telah diundi sebagai peserta qurban.
A: arisan ini saya perlu memperjelasnya, apakah hanya tujuh nama yg ikut arisan atau hanya tujuh nama yg menang?,
jika hanya ada 7 orang maka tentunya hal itu bukan arisan, tapi lebih dekat pada : “menabung bersama untuk kurban sapi”, hal ini merupakan kemuliaan, dan diperbolehkan dalam syariah,
namun jika arisan, berrarti diundi, maka bagaimana dg orang orang lain selain 7 orang itu?
akankah mereka menang tahun yg akan datang?, jika tak ada kemungkinan menang maka merugikan orang lain dan hal itu haram hukumnya. (Sumber)
Q : baru-baru ini saya mendengar ceramah ustad yang mengatakan bahwa tidak sah qurban seseorang itu apabila waktu lahirnya belum di aqiqah oleh orangtuanya.mohon berikan penjelasan mengenai hal ini disertai dgn hadist shahihnya. Jika sewaktu kita lahir dulu orangtua tidak berkemampuan melaksanakan aqiqah, apakah setelah dewasa kita berkewajiban meng aqiqahkan diri sendiri??
A: Qurban dan Aqiqah adalah dua perbuatan sunnah dan tidak wajib, tidak saling menghalangi satu sama lain, namun jika ditanya, mana yg didahulukan?, tentunya aqiqah, namun jika ia ingin Qurban tanpa Aqiqah maka Qurbannya sah, karena Aqiqah sunnah hukumnya demikian pula Qurban, tidak saling menghalangi satu sama lain, namun sebaiknya dipadu saja dua niat dalam satu penyembelihan, hal ini dperbolehkan, demikian dalam Madzhab Syafii ber Aqiqah diperbolehkan walau telah dewasa, bahkan sebagian ulama mengatakan boleh walau orangnya telah wafat. Tidak ada hadits penjelas bahwa Aqiqah dan Qurban saling menghalangi, dan tak ada pula hadits shahih yg menjelaskan Aqiqah dan Qurban tidak saling menghalangi, namun hal ini merupakan Hukum Syariah bahwa hal yg sunnah tidak saling menghalangi.
Q: apakah kita boleh menjual kulit kambing / sapi dan duitnya di bagikan kepada panitia qurban dan ada berapa hukum qurban wajib
A: Qurban tak diperkenankan untuk dijual, boleh dibagikan begitu saja, dan upah untuk panitya Qurban adalah dengan uang dari penyembelih, dan bukan dari Qurban.
Kulitnya bisa dibagikan, atau dimanfaatkan sebagai beduk atau lainnya asal bukan dijual, boleh dijual jika telah dihadiahkan, misalnya A menyembelih dan B menerima sebagai hadiah dari A, lalu B menjualnya pada C, maka hal ini diperbolehkan, yg diharamkan adalah sebelum dibagikan pada B, sudah dijual.
Qurban hukumnya sunnah, kecuali jika nadzar, maka wajib hukumnya.
Q: Bolehkah panitia hewan qurban mengambil sebagian untuk konsumsi panitia yg bekerja ??
A: syariah mengharamkan bagian dari hewan kurban digunakan sebagai upah penyembelih atau panitya, namun boleh saja panitya atau penyembelih setelah menerima upahnya namun mereka masih minta bagian misalnya kepala, paha, atau lainnya, ini merupakan keridhoan pemilik, dan hal itu menjadi hadiah, bukan bayaran/upah. Jadi boleh saja memanfaatkan kulitnya untuk beduk atau lainnya dari maslahat muslimin, yg dilarang adalah diberikan pada orang kafir atau dijual. Namun jika sudah diberikan pada seseorang misalnya, maka boleh ia menjualnya karena sudan menjadi miliknya. Juga boleh diberikan pada orang kaya, karena Qurban adalah untuk seluruh muslimin, berbeda dengan zakat dan shadaqah yg tentunya ada kelompok2 tertentu yg berhak dan ada kelompok tertentu yg tidak berhak
Q:Mengenai pembagian daging Qurban, apakah ada aturannya ? Saya pernah dengar 1/3 bagian adalah hak pengkorban, sedangkan sisanya dibagi-bagikan ke tetangga dan fakir miskin. Satu lagi.. adakah orang non-muslim boleh diberi daging qurban ini?
A: 1. dijelaskan oleh shohibul Baijuri bahwa yg dimaksud adalah disunnahkan si pemilik tak mengambil lebih dari 1/3 kambing itu, dan sisanya kepada fuqara dan muslimin
2. dalam madzhab syafii tak dibenarkan memberikan daging qurban idul adha kepada non muslim, sebab hal itu adalah jamuan Allah untuk muslimin, ada pendapat lemah yg mengatakan boleh diberikan pada kafir dzimmiy. (non muslim yg tak memusuhi). demikian dijelaskan pada Syarh Syaikh Ibrahim Albaijuri Kitab Shayd waddzabaih Bab Udhhiya hal 451). Jika daging yg dijual itu sudah menjadi hak mereka (panitia) maka mereka boleh menjualnya dan membagikannya diantara mereka lagi.
menyembelih qurban mulai selepas shalat idul adha dan berakhir pd tgl 13 dzulhijjah saat terbenamnya matahari
adab idul adha tentunya banyak bertakbir, dan jika melihat kambing / hewan kurban yg akan di korbankan maka sunnah bertakbir dg ucapan “Allahu akbar”,
kulitnya tentunya tak memiliki kekhususan atau hukum yg berbeda dg dagingnya, mengenai sebagian pendapat muslimin dg menjadikan kulitnya sebagai upah maka tak diperkenankan dalam madzhab syafii. jika penyembelih memintanya maka boleh boleh saja, namun bukan sebagai upah penyembelihannya.
mengenai pemberian daging kurban boleh pada siapa saja termasuk kafir, sebagaimana Rasul saw dijelaskan bahwa Rasul saw memerintahkan Aisyah ra membagikan daging kurbannya memulai dari tetangganya yg yahudi (Tafsir Imam Qurtubi Juz 5 hal 188)
mengenai penyembelih (jagal) mestilah ada bayarannya, namun bila kita bersedekah dg menambah pada mereka dg qurban itu maka lebih besar pahalanya (Fathul Bari Juz 10 hal 17).
SOSIALISASI QURBAN
Saat ini banyak sekali Yayasan atau Perorangan yang menawarkan Pembagian Qurban ke daerah pelosok atau daerah minus atau daerah bencana seperti di Wasior, Mentawai atau Merapi dlsb. Ada Tbar Hewan Qurban DOMPET DHUAFA dan Yayasan2 yg lain. Hal tersebut tentu baik2 saja justru lebih manfaat, karena lebih tepat sasaran. Di kota besar seperti Jakarta, supply daging qurban sudah berlebihan sampai2 orang kaya juga ikut dibagi. Sementara di daerah bencana atau daerah2 terpencil, masih banyak saudara2 kita yang sangat jarang makan daging.,
Program Tebar Hewan Kurban (THK) yang merupakan salah satu program unggulan Dompet Dhuafa setiap tahun berhasil mengumpulkan sekitar 20 ribu hewan kurban. Bila Anda mau berbagi hewan qurban ke daerah Bencana, bisa dilakukan lewat THK DD, dengan harga Kambing Rp.999.000,- dan sapi Rp.7.777.000,-. Persyaratannya mudah, silakan transfer ke conter DD atau ke rekening DD yang ada di website : http://www.tebarhewan.or.id/?menu=formulir
Sumber:
Kitab-Kitab Fiqih
Wallahualam bissawab.
Bârakallâhu lî wa lakum,
Matur syukran n Terima kasih.
Semoga Bermanfaat ya
Nita qurban sebaik mungkin, ketahui syarat nya. Meskipun harga sapi dan harga kambing qurban baik kambing atau sapi semakin naik, tak mengurangi untuk berkurban yang baik sesuai syarat sah untuk qurban, semoga banyak yang dapat merasakan bahagia mendapatkan qurban
BalasHapus