Sabtu, 21 Mei 2011

Hak dan Kewajiban Suami Istri


Hak Pasutri ImageBicara soal hak & kewajiban akan lebih nyaman jika keduanya berjalan seirama, terlebih dalam urusan rumah tangga. Malam itu saya menyaksikan acara televisi dari sebuah stasiun televisi swasta yang dipandu oleh Helmi Yahya dan Dian Nitami. Yah suatu acara realita yang menampilkan sepasang suami istri dengan masalah yang menurut saya adalah aib rumah tangga yang tak sepantasnya dibuka didepan umum serta disaksikan jutaan orang walaupun semua peserta pada saat itu menutupi wajahnya dengan menggunakan topeng, Aib tetaplah aib yang tidak sepantasnya dibuka didepan umum.

Namanya hidup, manusia tidak akan pernah terlepas dari sebuah masalah. Didalam rumah tangga sumber masalah yang pernah diajarkan kepada saya ada 3 macam, pertama Masalah yang datangnya dari si suami atau istri itu sendiri, banyak macamnya mulai dari masalah ekonomi, selingkuhan, cemburu, curiga dll. Yang kedua masalah yang bersumber dari tetangga, biasalah sirik-sirikan, ngga terima kalau diomongin lah, ngga terima kalau air talang jatuh ke halamannya dan masih banyak lagi…. Yang ketiga masalah yang datang dari anak, untuk masalah yang ini perlu extra hati2, sebab sekali salah kita mendidik atau mengarahkan akan mempengaruhi pribadi mereka kelak.

Bagaimana yah caranya agar rumah tangga kita rukun selalu, damai sentosa?? Secara umum tidak mungkin yang namanya hidup seorang manusia terlepas dari yang namanya masalah termasuk saya sendiri, sebab hanya dari sebuah masalah kita bisa belajar. Semoga artikel dibawah ini bisa membantu kita untuk lebih saling menghormati antara suami dan istri, yup….dengan lebih saling menghargai, memahami, mengerti dan melaksanakan hak dan kewajiban antara suami istri insya allah kita bisa meminimalisir yang namanya pertikaian dalam kehidupan rumah tangga.

A. Hak Suami Atas Istri

Ketahuilah bahwa seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangga, bagi istri dan anak-anaknya. Karena memang Allah ta’ala telah menjadikannya sebagai pemimpin. Firman Allah ta’ala dalam suroh an Nisaa’ ayat 34 :

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.”

Di antara hak suami yang harus dipenuhi oleh sang istri adalah :

1. Taat kepada suami selama dia tidak menyuruh berbuat maksiyat kepada Allah ta’ala.

Diwajibkan seorang istri taat kepada suami, karena keridhoan Allah ta’ala terletak pada keridhoan suami dan kemurkaan Allah ta’ala terletak pada murka suami. Hendaklah seorang istri tidak membuat sesuatu yang dapat menimbulkan kebencian suaminya, tidak bermuka masam, maksimal dalam melayaninya, tidak menampakkan seolah-olah tidak menyukainya, ikhlas dan jujur lahir bathin dengan kondisi suami. Kewajiban taat kepada suami merupakan perintah Allah ta’ala dan Rosul Nya Shalallahu ‘Alaihi Wasallam , kewajiban ini merupakan kewajiban yang besar dan utama diantara kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, Rosululloh Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda :

“Sekiranya aku boleh memerintahkan orang bersujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.”

Dalam riwayat yang lain dikatakan dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha :

“Aku bertanya kepada nabi SAW, siapakah orang yang mempunyai hak sepenuhnya atas seorang istri?” Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab : “Suaminya.” Aku bertanya lagi : ” siapakah orang yang mempunyai hak sepenuhnya atas seorang suami?” Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab : ” Ibunya.” (HR. al Hakim).

2. Menjaga kehormatan suamimya, hartanya dan rahasia rumah tangga serta tidak menceritakannya kepada orang lain.

Seorang istri hendaklah mampu menjaga kehormatan dirinya dan suaminya, jangan membiarkan ada laki-laki asing masuk ke rumahnya tanpa seizing suaminya serta tidak melakukan perbuatan dan sikap yang dapat menjatuhkan kehormatan dan harga diri suami, seorang istri juga hendaknya mampu menjaga dengan baik harta suaminya, tidak boros dalam penggunaan dan membelanjakan harta tersebut atas izin suaminya.

3. memenuhi dan tidak menolak ajakan suami, apabila seorang suami mengajak istrinya tidur, janganlah dilambatkan atau ditolak, dia wajib memenuhinya kecuali ada udzur syar’I seperti haidh, nifas atau sedang puasa yang fardhu.

4. Tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami, tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami, tidak menyakiti suami baik dengan ucapan atau perbuatan serta berbuat baik dengan orang tua dan kerabat suami.

Termasuk kewajiban seorang istri terhadap suami adalah tidak melaksanakan shoum sunnah kecuali seizing suaminya dan tidak keluar meninggalkan rumah kecuali dengan izin suaminya, ketika keluar hendaklah berpakaian syar’I yang menutup semua auratnya dan menjaga kesopanan dan akhlak baik.

5. Banyak bersyukur kepada suami dan tidak banyak menuntut, tidak mengungkit-ungkit kebaikan yang pernah dia berikan kepada suami dan keluarganya baik berupa harta dan lainnya.

Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

“Hak suami atas istrinya adalah, tidak boleh menolak permintaannya terhadap dirinya meskipun dia berada diatas kendaraan, dan tidak boleh berpuasa sunnah walaupun sehari kecuali dengan izin suaminya, dan jika dia melanggar maka berdosa dan tidak diterima amalnya, dan tidak boleh memberi sesuatu dari dalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya, jika dia berbuat itu maka pahalanya untuk suaminya dan dosa un tuk istrinya, dan tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya, jika dia melanggar akan dilaknat oleh Allah ta’ala dan malaikat Nya sampai dia bertaubat atau kembali meskipun suaminya dzholim.” ( HR. ath Thoyalisi )

Bersabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada dirumah kecuali dengan izinnya.” ( HR. Muttafaqun ‘alaihi. )

Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

“Jika seorang suami mengajak istrinya tidur diranjang dan istrinya menolak sehingga suaminya marah pada malam itu, maka istri tersebut dilaknat oleh malaikat sampai pagi hari.” ( HR. Bukhori no. 2998)

6. Senantiasa menyenangkan suami, berhias dan tidak bermuka masam, murah senyum serta tidak menampakkan hal-hal yang tidak disenangi suami.

Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

“Sebaik-baik wanita ialah jika kau memandangnya menyenangkanmu, jika kau perintah menta’atimu, jika kau tinggalkan dia menjaga dirinya dan memelihara hartamu.” (HR Abu Daud).

7. Membantu suami dalam menegakkan nilai-nilai Islam dalam rumah tangga dan lingkungan sekitar, dalam berjihad fii sabiilillah meninggikan kalimat Allah ta’ala dan tidak memjadi penghalang suami dari syari’at Allah ta’ala dan Rosul Nya Shalallahu ‘Alaihi Wasallam .

Firman Allah ta’ala :

“Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara Isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu* Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS, at Taghoobun ; 14)

* Maksudnya: kadang-kadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan agama.

Firman Allah ta’ala dalam suroh al Anfal ayat ; 28 :

” Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

Dalam ayat diatas Allah ta’ala menegaskan bahwa anak, istri dan harta bisa menjadi penghalang seorang suami dari jalan Allah ta’ala, maka hendaklah seorang istri memperhatikan hal ini, sehingga dia mampu menjaga dari fitnah ini serta dapat membantu suami dalam kebaikan dan ibadah kepada Allah ta’ala.

Seorang istri wajib membantu suaminya agar tetap berbakti kepada orang tuanya, menjalin silahturahmi dengan kerabatnya dan istri-istrinya yang lain, tidak membuat sikap yang dapat menyakitkan hatinya atau menjadi penghalang suami dalam bersikap yang sesuai syari’at dan beramal sholih.

Janganlah seorang istri bersikap acuh tak acuh, tidak peduli dengan suaminya, membebani suaminya dengan sesuatu yang berada diluar kemampuannya.

Hendaklah seorang istri menjadi factor pendorong dan motivasi bagi suami dalam beribadah kepada Allah ta’ala, berjihad di jalan Allah, berdakwah dan berakhlak yang baik disekitarnya sehingga menjadi uswah (teladan) bagi lingkungan sekitarnya.

B. Hak Istri Atas Suami

1. Suami wajib memberikan nafkah dari harta yang halal

Seorang suami wajib memberikan makanan, pakaian dan tempat tinggal bagi istri dan anak-anaknya dari rizki Allah yang dia peroleh, tidak boleh kikir dan boros, jika istri sakit maka suami wajib mengobatinya walaupun penyakit tersebut parah dan menyebabkan istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, seorang suami wajib berakhlak dan bersikap yang baik kepada istri-istrinya.

Firman Allah ta’ala dalam suroh ath tholaq ayat 6-7 :

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.* Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”

2. Seorang suami wajib menyelesaikan maharnya dan melayani serta bergaul dengan akhlak yang baik kepada istrinya.

Suami wajib memenuhi apa yang telah dijanjikan kepada istrinya, selagi hal-hal yang dijanjikan tersebut tidak melanggar syar’I, berbahaya dan memutus silaturahmi, suami wajib menyelesaikan mahar yang belum diterima istrinya, seorang suami wajib adil dalam nafkah kepada istri-istrinya.

Seorang suami wajib berakhlak yang baik kepada istri-istrinya, tidak menyakitinya, tidak memukul wajah dan menjelek-jelekan istri dan kerabatnya, seorang suami selalu berusaha menyenangkan hati istrinya serta sabar dalam menghadapi sikap-sikap buruk yang ada pada istri-istrinya.

Firman Allah ta’ala dalam suroh an Nisaa’ ayat 19 :

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

“Orang yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang paling baik akhlaknya, dan diantara kalian yang paling baik adalah orang yang paling baik akhkalnya kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi, No. 1082).

Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

“Bersikap baiklah kepada para istri! Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan tulang rusuk yang bengkok adalah yang berada di atas. Jika engkau luruskan (dengan keras) maka dia akan patah, tetapi jika engkau biarkan maka dia akan selamanya bengkok.” (HR. Bukhori, No. 3084 & 4787).

3. Wajib melindungi istri dari segala perkara yang dapat membahayakannya dan memenuhi kebutuhan bathinnya.

Seorang suami wajib menjaga nama baik dan kehormatan istrinya, melindunginya dari perkara-perkara yang dapat membahayakannya dan yang merendahkan kehormatannya, baik kemadhorotan yang bersumber dari luar atau dari dalam diri istrinya, seperti kerusakan akhlak dan tidak komitmen dengan syari’at. Seorang suami juga wajib memenuhi kebutuhan bathin istrinya, karena istripun berhak mendapatkan kepuasan seksual dari suaminya, selagi tidak ada udzur, seorang suami yang menjauhi persetubuhan dengan istrinya dia telah terjatuh dalam perbuatan dosa dan maksiyat serta menghilangkan hikmah dari sebuah pernikahan.

Firman Allah ta’ala :

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” ( QS. Al Baqoroh ; 222 ).

4. Mengajarkan ilmu agama kepada istrinya dan menasehatinya dengan cara yang baik.

Seorang istri berhak mendapatkan pelajaran ilmu agama dari suaminya atau kesempatan belajar dari orang alim lainnya, dengan tetap menjaga hijab dan akhlaknya, seorang suami harus mengawasi istrinya dalam pelaksanaan terhadap syari’at dan komitmennya, suami berkewajiban mengingatkan dan menasehati istrinya dengan cara yang baik ketika menyimpang dari syari’at, jangan membiarkan istrinya larut dalam kesalahan dan dosa, bersabar dalam menghadapi semuanya.

Firman Allah ta’ala :

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan Bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” ( QS. Thohaa ; 132 ).

5. Berlaku adil kepada para istri jika seorang suami memiliki lebih dari seorang istri.

Inilah beberapa hak dan kewajiban suami istri, hendaklah memperhatikan masalah ini semua karena kelak semuanya akan diminta pertanggung jawabannya di hadapan Allah ta’ala pada hari akhir nanti. Semoga Allah ta’ala senantiasa memberikan hidayah, taufiq dan pertolongannya kepada kita semua sehingga kita mampu melaksanakan semua perintah dan larangan-larangan Nya. Amin.

C. Nasehat Untuk Suami – Istri

1. Bertaqwa kepada Allah ta’ala baik dalam keadaan bersama atau sendiri.

2. Wajib menegakkan keta’atan kepada Allah ta’ala dan menjaga batas-batas Nya di dalam rumah tangga.

3. Melaksanakan kewajiban sholat lima waktu,puasa, zakat/shodaqoh, haji, berbuat baik kepada orang tua dan meminta pertolongan hanya kepada Nya saja.

4. wajib menuntut ilmu syar’I, mendatangi majelis-majelis ilmu yang didalamnya diajarkan kitab Allah ta’ala dan sunnah nabi Nya SAW menurut pemahaman para shohabat Radhiallahu ‘Anhu.

5. Tegakkanlah sholat-sholat sunnah didalam rumah, terutama sholat lail.

6. Perbanyak dzikir kepada Allah ta’ala dan tilawah Qur’an, seperti melazimi dzikir pagi dan sore hari.

7. Bersabar atas setiap musibah yang menimpa keluarga dan bersyukur kepada Allah ta’ala atas setiap ni’mat-ni’mat Nya.

8. Terus-menerus instropeksi diri antara suami-istri, saling menasehati, tolong menolong dan saling mendoakan kebaikan serta saling mema’afkan, jangan gengsi dan egois sehingga larut dalam pelanggaran terhaap syari’at.

9. Banyak bershodaqoh dan infaq serta membantu orang-orang yang memerlukan pertolongan.

10. Jauhilah semua perbuatan syirik, kufur, bid’ah dan maksiyat. Karena ini semua dapat menyebabkan kelemahan dalam diri dan rumah tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar